Untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan. Penyelenggaraan praktik kerja lapangan sebagaimana dimaksud, perlu mengatur praktik kerja lapangan bagi peserta didik. Berikut Alur mekanisme PKL (Praktik Kerja Lapangan)
MEKANISME PELAKSANAAN PKL SELAMA PANDEMI COVID – 19
Sehubungan dengan adanya pandemi covid-19 ini, maka ada beberapa pengaturan
PKL yang disesuaikan pelaksanaannya, seperti di bawah ini:
A. Bagi peserta PKL semester genap 2021/2022 tetap melaksanakan PKL ditempat
yang sudah disepakati di awal tahun pelajaran.
Terdapat dua pilihan dalam pelaksanaan mencari tempat PKL :
- Peserta bisa mengajukan surat permohonan langsung ke industri / bengkel
dalam kota dengan ketentuan seperti berikut :
a. Dalam satu kelompok jumlah maksimal 5 peserta dan jumlah minimal
2 peserta.
b. Peserta bisa memilih nama perusahaan di data yang sudah dikirim di
group ketua kelas.
c. Berpakain bebas rapi, bersepatu dan memakai APD COVID – 19.
d. Ketika menyampaikan surat permohonan menggunakan bahasa dan
sikap yang baik, sopan dan santun.
e. Dianjurkan mencari tempat PKL di tempat yang pernah di tempati
periode sebelumnya.
f. Apabila dalam satu perusahaan / bengkel sudah terpenuhi dengan
siswa siswi dari SMK lain, maka peserta bisa mengajukan ke
perusahaan / bengkel lainya yang masih belum di tempati oleh siswa
siswi dari SMK lainya dan akan di bantu oleh POKJA PKL. - Peserta bisa memilih tempat PKL di luar kota dengan ketentuan seperti
berikut :
a. Peserta memilih nama perusahaan yang ada di data yang telah dikirim
di group ketua kelas.
b. Apabila siswa siswi memilih nama perusahaan di luar data yang
dibagikan, maka bisa memilih dan mencari sendiri perusahaan –
perusahaan di internet dengan cara :
I. Melihat profil perusahaan sesuai dengan jurusan.
II. Mempertimbangkan perusahaan yang sekiranya terbiasa
menerima peserta PKL.
III. Wilayah dan letak geografis perusahaan yang memadai.
c. Peserta bisa mem WA atau menelphone pokja PKL dengan nomer HP
:
I. 081233880471 ( Bapak Andi triwicaksono )
II. 08983548571 ( Bapak Khusnaini )
III. 085232139457 ( Bapak Jarot )
d. Peserta WAJIB mencantumkan:
I. Nama siswa / siswi dalam satu kelompok.
II. Kelas dan jurusan.
III. Nama perusahaan
IV. Alamat email dan nomer telp / Hp perusahaan yang akan di
WA kan ke pokja PKL.
e. Peserta WAJIB konfirmasi 3 X dalam seminggu dengan pokja PKL
melalui WA.
B. Waktu dan batas pengumpulan surat balasan permohonan. - Bagi peserta PKL di dalam kota.
I. Dikumpulkan ke ketua kelas dan wakil kelas.
II. Batas akhir pengumpulan surat permohan hari senin tgl 01 Juli 2021,
Pukul 12.00 WIB.
III. Bagi peserta yang mengumpulkan ke ketua kelas sebelum tgl 01 Juli
2021, bisa langsung dikumpulkan ke BKK pukul 09.00 sd 12.00 WIB,
berpakaian bebas rapi, bersepatu dan APD COVID 19. - Bagi peserta PKL di luar kota.
I. Batas akhir di terimanya di perusahaan hari senin tgl 01 Juli 2021.
II. Apabila pada tgl 01 Juli 2021 pengajuan permohonan PKL di tolak
oleh perusahaan, maka peserta boleh mengajukan permohonan di
dalam kota sampai dengan batas akhir senin tgl 05 Juli 2021.
C. Kegiatan Pembekalan.
I. Hari Kamis tgl 08 Juli 2021, Pukul 07.00 WIB sd selesai.
II. Berpakaian seragam sekolah lengkap.
berikut file SURAT PERMOHONAN PKL TAhun 2021/2022